DiskominfoTouna, Ampana – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Alfian Matajeng, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, pada Kamis (31/07/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Eksekutif dan menjadi bagian penting dalam proses penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah Tojo Una-Una.
Dalam sambutannya, Sekda Alfian menekankan bahwa reforma agraria merupakan agenda nasional yang krusial dalam menciptakan keadilan sosial, pemerataan akses terhadap tanah, serta penguatan ekonomi masyarakat. Namun demikian, ia juga menyoroti sejumlah dinamika di lapangan yang perlu segera direspons secara arif dan bijaksana.
“Saat ini terjadi dinamika di masyarakat terkait proses pensertipikatan tanah yang sejatinya digratiskan oleh negara. Namun pada tahap awal, seperti pra-PTSL, memang terdapat pembiayaan teknis yang perlu dijelaskan dan dikawal. Jangan sampai hal ini menjadi celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan pribadi di luar ketentuan,” ujar Alfian.

Ia juga menyoroti fenomena maraknya pengkaplingan tanah serta penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pemerintah desa tanpa koordinasi maupun verifikasi historis yang memadai.
“Pemerintah desa tidak boleh sembarangan menerbitkan SKPT atas tanah yang belum jelas status dan asal-usulnya. Apalagi jika langsung dibagikan kepada masyarakat tanpa kajian yang matang. Bisa jadi tanah tersebut merupakan tanah negara, tanah adat, atau termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk dimanfaatkan,” tegasnya.
Menurut Alfian, praktik seperti ini sangat rawan memicu konflik agraria dan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas tingkat pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Pemerintah daerah memiliki rencana strategis pembangunan dan dokumen penataan ruang yang harus dijadikan pedoman bersama. Pemerintah desa tidak bisa berjalan sendiri. Harus dipastikan bahwa pengelolaan tanah tidak melanggar zonasi tata ruang, seperti kawasan lindung, jalur hijau, atau wilayah rawan bencana,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap penguasaan tanah harus didasarkan pada bukti historis yang jelas dan dapat diverifikasi secara fisik, seperti keberadaan tanaman tahunan atau pemanfaatan lahan yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang sah.
“Kita semua ingin masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola, namun hal itu harus ditempuh melalui proses yang benar. Jangan hanya karena ingin cepat mendapatkan sertifikat, lalu mengabaikan aturan-aturan yang penting. Ini bukan semata-mata soal surat menyurat, melainkan menyangkut keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan ruang,” pungkasnya.
Sidang GTRA ini menjadi langkah konkret Pemerintah Daerah bersama Kantor Pertanahan untuk menyamakan persepsi serta menyusun daftar objek dan subjek redistribusi tanah secara sah, terstruktur, dan terverifikasi.
Diharapkan, hasil dari sidang ini dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tojo Una-Una secara adil, berkelanjutan, serta benar-benar berpihak kepada masyarakat yang berhak.
Sumber : Diskominfo Touna