diskominfo.𝐭𝐨𝐣𝐨𝐮𝐧𝐚𝐮𝐧𝐚.𝐠𝐨.𝐢𝐝, 𝐓𝐨𝐮𝐧𝐚 – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, melalui Sekretaris Daerah Alfian Matajeng, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kehadiran Sekda yang mewakili Bupati Tojo Una-Una dalam agenda penting ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Gusnar A. Suleman, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Fungsional, ASN, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perbankan, serta para tamu undangan lainnya.

Adapun agenda strategis yang dibahas dalam rapat paripurna ini meliputi:

1. Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2025;

2. Pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD;

3. Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2025–2029;

4. Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Alfian Matajeng menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh DPRD, sebagai berikut:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ranperda ini mencerminkan komitmen daerah dalam menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat, khususnya dalam hal peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Pendekatan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi) diharapkan mampu memangkas prosedur birokrasi yang berbelit, khususnya bagi pelaku usaha berisiko rendah. Selain itu, regulasi ini harus memperkuat kapasitas kelembagaan serta menjamin transparansi dan aksesibilitas informasi perizinan bagi publik, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Daerah.

Ranperda ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan lokal sebagai identitas daerah. Diharapkan regulasi ini menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam mendorong kegiatan pelestarian budaya yang partisipatif, berkelanjutan, serta mampu memberdayakan masyarakat, agar nilai-nilai budaya dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

3. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya.

Peraturan ini diarahkan untuk mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal ke dalam sistem pendidikan sebagai upaya pembentukan karakter, peningkatan kecerdasan, serta pelestarian identitas daerah. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta generasi muda yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki rasa cinta terhadap budaya, beriman, berakhlak mulia, serta toleran terhadap keberagaman.

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam mengatur sistem transportasi yang sesuai dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuannya adalah menciptakan transportasi yang tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam penyusunannya, penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

5. Ranperda tentang Penguatan Program di Bidang Pariwisata.

Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Diperlukan payung hukum yang kokoh untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program pariwisata secara terintegrasi dan berkelanjutan, guna menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga.

Ranperda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengembangan kepemudaan dan olahraga secara terarah dan berkelanjutan. Peraturan ini diharapkan mendapat dukungan luas dari organisasi kepemudaan dan olahraga serta mendorong pembinaan sejak usia dini, guna mencetak generasi muda yang sehat, berdaya saing, dan berprestasi.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa keenam Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga siap untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyatukan visi dan langkah strategis demi mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

sumber: Diskominfo Touna

By admin

Tinggalkan Balasan