Plt. Asisten Administrasi Umum saat Pimpin Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Touna – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata ketertiban pasar. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan Pasar Sore Dondo dan Pasar Pagi yang berada di Pesisir pantai (Tanggul) Kelurahan Uentanaga Bawah.

Sebelumnya telah dilakukan himbauan dan sosialisasi terhadap para PKL yang menggelar jualannya di sekitar bahu jalan arah Pasar Sore Dondo dan seputar Tanggul pesisir pantai Uentanaga.
Pelaksanaan Penertiban yang dilaksanakan hari ini, Kamis (24/04) telah dikoordinasikan dengan pihak terkait utamanya Unsur Polri dan Unsur TNI yang bersama-sama turun kelokasi dan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Penertiban kali ini diharapkan akan berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat dan fasilitas yang ada di pasar sore Dondo dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta kedepannya pasar sentral Ampana yang berada di Desa Sansarino berfungsi dengan baik sehingga, penataan dan Tata Ruang kabupaten Tojo Una-Una dapat terwujud dimana akan menjadikan Kabupaten Tojo Una-Una bersih dan mendapatkan penghargaan Adipura.

Melalui Tim Gabungan yang di pimpin langsung oleh Plt. Asisten Bagian Administrasi Umum, Marni Mangun yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Linkungan Hidup, Polres Tojo Una-Una, Unsur TNI serta Camat Ratolindo, penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi trotoar dan jalan sebagaimana mestinya.

Tujuan dari penertiban tersebut untuk terciptanya Ketertiban, Keamanan, Kebersihan Lingkungan, Mengurangi Kecelakaan, Kenyamanan bagi pengguna kendaraan dalam berkendara, Kenyamanan bagi sesama pedagang dan Penegakan Peraturan Undang-Undang Tentang Daerah Milik Jalan (DAMIJA) yang meliputi : Jalur Lalu Lintas (Ruas Jalan), Bahu Jalan (Trotoar), Saluran Tepi (Drainase),dan Ambang Pengaman (Lahan Pelindung Drainase), serta Penegakan Perda tentang Trantibum.

Sumber Rilis : PPID Utama@DiskominfoTouna

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *